VISI, MISI DAN TUJUAN
PROGRAM STUDI PERHOTELAN

VISI   :

Menjadi Program Studi D3 Paralegal yang Inovatif, Mandiri, dan Berwawasan Global dalam Menghasilkan Tenaga Ahli Paralegal Profesional di Bidang Hukum Terapan pada Tahun 2034.

MISI   :

  1. Menyelenggarakan pendidikan vokasi hukum terapan berbasis digital dan berjiwa kewirausahaan untuk menghasilkan lulusan paralegal yang kompeten, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan siap kerja.
  2. Melaksanakan penelitian terapan di bidang hukum dan paralegal yang mendukung pengembangan praktik hukum berbasis digital dan kebutuhan masyarakat.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum terapan secara berkelanjutan dengan pendekatan pemberdayaan dan keadilan sosial.
  4. Membangun kerjasama strategis dalam dan luar negeri dengan institusi pendidikan, lembaga hukum, pemerintah, serta dunia usaha dan industri untuk memperkuat praktik vokasional paralegal dan pemagangan.

TUJUAN  :

  1. Menghasilkan lulusan paralegal yang unggul, profesional, dan berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional, dalam bidang hukum terapan.
  2. Menghasilkan penelitian hukum terapan yang berkontribusi pada pengembangan ilmu dan praktik hukum, serta dapat dipublikasikan secara nasional maupun internasional.
  3. Menghasilkan kegiatan pengabdian masyarakat di bidang hukum yang berdampak nyata dan memberikan solusi atas permasalahan hukum di masyarakat dan dunia bisnis.
  4. Menghasilkan jaringan kerjasama produktif dengan lembaga hukum, lembaga pemerintah, dunia usaha, industri, serta institusi pendidikan lainnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penyerapan lulusan.

 PROFIL LULUSAN :

 

  1. Menjadi asisten advokat yang membantu dalam penyusunan dokumen hukum dan administrasi perkara.

  2. Menjadi staf legal di perusahaan yang menangani perizinan, kontrak, dan kepatuhan hukum.

  3. Menjadi legal researcher yang membantu analisis hukum untuk kasus-kasus tertentu.

  4. Menjadi mediator non-litigasi yang menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

  5. Menjadi arsiparis dokumen hukum yang memastikan kelengkapan dan legalitas dokumen perusahaan.